Sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan bagi mahasiswa dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran kurikuler, ko-kurikuler dan
ekstra kurikuler. Baik hard skills maupun soft skills mahasiswa dapat dikembangkan di perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran terpadu, dan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dapat
dilaksanakan melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).
Kegiatan kemahasiswaan semakin penting untuk dibina secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengembangkan soft skill mahasiswa. Dengan pertimbangan ini, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi menetapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan salah satu strategi untuk mengintegrasikan sekaligus membaurkan batas
antara kegiatan kurikuler dengan kegiatan ekstra kurikuler. Pembelajaran tidak hanya dapat dilakukan di kelas dan laboratorium tetapi juga di luar perguruan tinggi. Melalui MBKM dan pembinaan
kemahasiswaan, perguruan tinggi selain diarahkan untuk menciptakan manusia unggul berkarakter Pancasila yang menguasai keterampilan abad 21 juga diharapkan menjadikan mahasiswa sebagai
pembelajar sepanjang hayat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu untuk menetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Universitas Borneo Tarakan